Blogger Widgets

Kamis, 08 Oktober 2015

Zakat dalam Lingkup Kebidanan



1.    Pengertian
Zakat Fitrah adalah zakat yang dikeluarkan pada bulan Ramadhan atau bulan puasa yang dibayarkan paling lambat sebelum kaum muslim selesai menunaikan ibadah sunah Shalat Idul Fitri. Dan apabila pelaksanaan zakat dilakukan setelah melewati batas tersebut, maka zakat tersebut bukan lagi masuk kedalam kategori zakat, akan tetapi berupa sedekah biasa. Salah satu hadist yang memperkuat hal tersebut adalah:

"Bahwa Rasulullah memerintahkan agar zakat fitrah diberikan sebelum orang-orang Islam pergi untuk menunaikan ibadah shalat Idul Fitri (Shalat Ied). (Hadist Shahih Muslim 1645)"


2.    NIAT ZAKAT FITRAH UNTUK DIRI SENDIRI

نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ زَكَاةَ الْفِطْرِ عَنْ نَفْسِي فَرْضًا لِلَّهِ تَعَالَى
NAWAITU AN UKHRIJA ZAKAATAL FITHRI ‘AN NAFSII FARDHON LILLAAHI TA’AALA
Artinya: Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku sendiri, fardhu karena Allah Ta’ala


NIAT ZAKAT FITRAH UNTUK DIRI SENDIRI DAN ANAK ISTRI
نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ زَكَاةَ الْفِطْرِ عَنْ نَفْسِي وَعَمَّنْ تَلْزَمُنِى نَفَقَتُهُمْ شَرْعًا فَرْضًا لِلَّهِ تَعَالَى
NAWAITU AN UKHRIJA ZAKAATAL FITHRI ‘AN NAFSII WA ‘AMMAN TALZAMUNI NAFAQOTUHUM SYAR'AN FARDHON LILLAAHI TA’AALA
Artinya: Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku  dan orang-orang yang wajib padaku menafkahi mereka menurut syara',  fardhu karena Allah Ta’ala

DOA MENERIMA ZAKAT, INFAQ DAN SHODAQOH

آجَرَكَ اللهُ فِيْمَا أَعْطَيْتَ وَبَارَكَ فِيْمَا أَبْقَيْتَ وَجَعَلَهُ لَكَ طَهُوْرًا
AAJAROKALLOOHU FIIMAA  A’THOYTA WA BAAROKA FIIMAA ABQOYTA WA JA’ALAHU LAKA THOHUURON
Artinya : Semoga Allah memberikan ganjaran pahala terhadap apa yang telah engkau berikan dan semoga Allah memberikan keberkahan terhadap harta yang engkau sisakan dan semoga Allah menjadikannya sebagai pensuci bagi engkau

3.    Tata cara zakat
Tata cara dalam membayar zakat fitrah adalah sebesar satu sha' (1 sha'=4 mud, 1 mud=675 gr). Perhitungan tersebut jika di implementasikan dalam bentuk yang lebih general lagi kira-kira setara dengan 3,5 liter atau 2.7 kg makanan pokok (tepung, kurma, gandum, aqith) atau yang biasa dikonsumsi di daerah bersangkutan (Mazhab syafi'i dan Maliki). Zakat Fitrah jg bisa menggunakan Uang untuk mengganti Bahan Makanan Pokok tersebut

Sebagai contoh jika di Indonesia sebagian besar penduduknya mengkonsumsi beras maka zakat bisa dibayarkan dalam bentuk beras. Zakat juga bisa dilakukan dalam bentuk uang yang setara dengan besaran harga beras dikalikan dengan jumlah berat beras yang wajib dibayarkan.
A.   Syarat Wajib Zakat Fitrah
Sedangkan untuk Syarat Wajib Membayar, Mengeluarkan dan Memberikan Zakat Fitrah di Ajaran Agama Islam sendiri meliputi Islam atau Seorang Muslim, Merdeka yg berarti bukan budak dan Syarat Zakat Fitrah terakhir ialah mampu atau memiliki persediaan makanan dan harta yg cukup untuk kebutuhan sehari – hari. Kemudian untuk Orang Yang Berhak Menerima Zakat dibagi menjadi 8 Golongan seperti yg terdapat di Surat At Taubah Ayat 60 yg berbunyi :
1- Muslim
Sesuai dengan hadist dari Ibnu Umra ra “Rasulullah saw mewajibkan zakat fitrah di bulan Ramadan kepada setiap orang muslim, laki laki atau perempuan, merdeka atau hamba sahaya (budak), yaitu satu sha’ kurma atau gandum.” (HR Bukhari Muslim).

2- Merdeka
Zakat tidak wajib bagi hamba sahaya (budak) kecuali zakat fitrah wajib dikeluarkan dan yang mengeluarkannya adalah majikanya. Karena ia termasuk orang yang wajib dinafkahi
Dari Abu Hurairah ra, Rasulallah saw bersabda: ”Tidak wajib zakat bagi hamba sahaya (budak), kecuali zakat fitrah” (HR Muslim)

3- Mampu
Orang mampu adalah orang yang memiliki harta lebih dari kebutuhan,  yaitu memiliki nafkah atau belanja bagi dirinya dan orang yang wajib dinafkahi pada hari raya dan malam harinya. Maka ia wajib mengeluarkan zakat fitrah untuk diri dan keluarganya yang menjadi tanggunganya. Karena kebutuhan peribadi dan keluarganya lebih penting dan harus didahulukan
Rasulallah saw bersabda: “Mulailah dari dirimu. Maka nafkahilah dirimu. Apabila ada kelebihan, maka peruntukkanlah bagi keluargamu. Apabila masih ada sisa kelebihan (setelah memberikan nafkah) terhadap keluargamu, maka peruntukkanlah bagi kerabat dekatmu.”  (HR. Bukhari Muslim).
Zakat fitrah harus berupa makanan pokok yang dimakan penduduk setempat, dan yang dikeluarkan harus layak dimakan, bukan yang jelek. wajib dikeluarkan bagi setiap muslim sebanyak ukuran satu sha’ yaitu kurang lebih antara 2.75 kg  sampai 3 kg (3.5 liter) dibagikan kepada fakir miskin, seusai dengan hadist yang diriwatkan dari Ibnu Umar ra tersebut diatas dan harus disertai dengan niat.

B. Syarat sah zakat mal

Syarat-syarat yang berkenaan dengan harta benda yang wajib dikeluarkan zakatnya.

Yang pertama ialah Kepemilikan harta tersebut secara penuh.(tidak ada campur tangan orang lain).

Maksudnya ialah , penguasaan seseorang terhadap sebuah  harta kekayaan  secara sempurna, sehingga bisa menggunakannya secara khusus(di gunakan secara seenaknya ). Atau harta benda itu milik individu dan tidak berkaitan dengan hak orang lain(personal). Karena Allah Ta’ala mewajibkan zakat ketika harta itu sudah dinisbatkan kepada pemiliknya. sebagaimana firman Allah Ta’ala:

خُذْ مِنْ أَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِمْ بِهَا


Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka” (At-Taubah: 103).

Karena itulah zakat tidak diambil dari harta yang tidak ada pemiliknya secara definitif. Seperti al-fa’i (harta yang diperoleh dari orang kafir tanpa perang), ghanimah (harta rampasan perang), aset negara, kepemilikan umum, dan wakaf khairi.

kepada pemiliknya yang sah(pemilik awal). Jika tidak ditemukan pemiliknya, maka ia wajib menyalurkan semua hartanya untuk kepentingan kaum muslimin(islam,), tanpa ada satu pun niat bersedekah atau mengharap pahala darinyaAllah SWT. Karena Allah SWT adalah Dzat yang Maha baik, sebagaimana Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam bersabda:

إِنَّ اللَّهَ طَيِّبٌ لاَ يَقْبَلُ إِلاَّ طَيِّبًا

Sesungguhnya Allah itu Maha Baik, dan tidak menerima kecuali yang baik-baik saja (dari amalan para hamba-Nya, pent).” (HR. Muslim II/703 no.1015).

Sedangkan persoalan utang  piutang, yang masih ada harapan untuk  kembali, maka pemilik  harta  tersebut harus mengeluarkan zakatnya setiap tahun. Namun jika iatidak ada harapan kembali, karena orang yang berhutang mengalami kesulitan dalam pelunasan hutangnya atau karena sebab lainnya, maka pemilik  piutang hanya berkewajiban zakat pada saat hutang itu dikembalikan dan hanya zakat untuk satu tahun saja meskipun telah lewat beberapa tahun. (Lihat Dalil Al-Irsyaadaat Li Hisab Zakati Asy-Syarikaat, hal.24).
Yang kedua ialah Termasuk harta yang berkembang.

Maksudnya, ialah semua harta yang wajib dikeluarkan zakatnya harus berupa harta yang berkembang aktif, atau siap  unutk berkembang, yaitu harta yang lazimnya memberi keuntungan dan manfaat kepada pemiliknya. Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam Bersabda:

لَيْسَ عَلَى الْمُسْلِمِ صَدَقَةٌ فِى عَبْدِهِ وَلاَ فَرَسِهِ

Seorang muslim tidak wajib mengeluarkan zakat pada budak dan kudanya.” (HR. Bukhari II/532

Serta yang terahkir ialah  Nishob harta  itu sudah lebih dari kebutuhan pokok pemiliknya.

Yang dimaksud kebutuhan pokok di ialah suatu  kebutuhan yang jika tidak terpenuhi ia akan mengalami kesulitan, kebinasaan atau bahkan kematian. Seperti makan, minum, pakaian, tempat tinggal, alat kerja, alat perang, dan bayar hutang. Jika ia memiliki harta dan dibutuhkan untuk keperluan ini, maka ia tidak wajib zakat. Seperti yang disebutkan dalam firman Allah Ta’ala:

وَيَسْأَلُونَكَ مَاذَا يُنْفِقُونَ قُلِ الْعَفْوَ

Dan mereka bertanya kepadamu apa yang mereka nafkahkan. Katakanlah: ‘Yang lebih dari keperluan.” (QS. Al-Baqarah: 219).

Yang dimaksud Al-afwu dalam ayat di atas adalah yang lebih dari kebutuhan keluarga, seperti yang ditafsirkan oleh Ibnu Abbas dan kebanyakan ulama tafsir. (Lihat Tafsir Ibnu Katsir pada ayat tersebut). Kebutuhan dasar itu mencakup kebutuhan pribadi dan yang menjadi tanggung jawabnya seperti isteri, anak, orang tua, kerabat yang dibiayai. Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wasallam bersabda:

خَيْرُ الصَّدَقَةِ مَا كَانَ عَنْ ظَهْرِ غِنًى

Sebaik-baik sedekah (zakat) ialah yang dikeluarkan dari apa yang telah melebihi kebutuhan pokok.” (HR. Bukhari II/518 no. 1360, dan Muslim II/717 no.1034.

Dalam hal ini para ulama telah sepakat bahwa apabila hutangnya tidak mengurangi nishob, maka ia berkewajiban mengeluarkan zakat pada semua harta kekayaannya yang telah mencapai nishob, baik emas, perak, perdagangan, hewan ternak maupun hasil pertanian.

Adapun jika hutangnya menggugurkan atau mengurangi nishob, maka telah terjadi silang pendapat diantara mereka. Namun pendapat yang nampak rajih (kuat) menurut kami adalah pendapat yang menyatakan bahwa hutang tidak menghalangi seseorang dari kewajibannya mengeluarkan zakat. Ini adalah pendapat imam Syafi’i (pendapat terakhir beliau), sebagian ulama pengikut madzhab Syafi’i, imam Ahmad (dalam satu pendapat beliau), madzhab zhahiri, dan merupakan pendapat yang dipegangi oleh syaikh Abdul Aziz bin Baz dan syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin. Di antara alasan-alasan mereka adalah sebagai berikut:

(1) Keumuman dalil-dalil yang mewajibkan zakat pada harta, diantaranya firman Allah Ta’la:

خُذْ مِنْ أَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِمْ بِهَا

Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka.” (QS. At-Taubah: 103)

(2) Tidak ada satu dalil pun dari Al-Qur’an, As-Sunnah maupun Ijma’ para ulama yang menggugurkan kewajiban zakat pada harta yang diperoleh dari hutang.

(3) Tidak ada satu riwayat pun yang menunjukkan bahwa para amil zakat di zaman Nabi yang bertugas memungut zakat bertanya kepada pemilik harta yang telah mencapai nishob, apakah ia mempunyai hutang atau tidak. Demikian pula Nabi tidak pernah memerintahkan mereka agar menanyakan hal itu, padahal kebanyakan para petani di zaman itu terbiasa berhutang (pinjam modal) dalam tempo satu atau dua tahun.

(4) Bahwa zakat merupakan kewajiban pada harta, sebagaimana dalam wasiat Nabi kepada

Bentuk Zakat Fitrah itu sendiri dapat berupa makanan pokok seperti beras, gandum, keju dan makanan pokok lain atau berupa Uang sebesar bahan Pokok tersebut. Berapa Besar Zakat Fitrah ?? Zakat Fitrah yang wajib dibayar oleh 1 orang adalah 2,5kg makanan pokok.
Saat yang Tepat untuk Membayar Zakat Fitrah
Waktu yang sangat tepat adalah mulai dari terbit fajar pada hari idul fitri hingga dekat waktu pelaksanaan sholat ied.
Waktu yang diperbolehkan berzakat yaitu satu atau dua hari sebelum ied.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar