1.
Pengertian
Zakat Fitrah adalah zakat yang dikeluarkan pada
bulan Ramadhan atau bulan puasa yang dibayarkan paling lambat sebelum kaum
muslim selesai menunaikan ibadah sunah Shalat Idul Fitri. Dan apabila
pelaksanaan zakat dilakukan setelah melewati batas tersebut, maka zakat
tersebut bukan lagi masuk kedalam kategori zakat, akan tetapi berupa sedekah
biasa. Salah satu hadist yang memperkuat hal tersebut adalah:
"Bahwa Rasulullah
memerintahkan agar zakat fitrah diberikan sebelum orang-orang Islam pergi untuk
menunaikan ibadah shalat Idul Fitri (Shalat Ied). (Hadist Shahih Muslim
1645)"
2.
NIAT ZAKAT FITRAH UNTUK DIRI
SENDIRI
نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ زَكَاةَ الْفِطْرِ عَنْ
نَفْسِي فَرْضًا لِلَّهِ تَعَالَى
NAWAITU AN UKHRIJA ZAKAATAL FITHRI ‘AN NAFSII FARDHON LILLAAHI TA’AALA
Artinya: Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku sendiri, fardhu karena Allah Ta’ala
NAWAITU AN UKHRIJA ZAKAATAL FITHRI ‘AN NAFSII FARDHON LILLAAHI TA’AALA
Artinya: Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku sendiri, fardhu karena Allah Ta’ala
NIAT ZAKAT FITRAH UNTUK DIRI SENDIRI
DAN ANAK ISTRI
نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ زَكَاةَ الْفِطْرِ عَنْ
نَفْسِي وَعَمَّنْ تَلْزَمُنِى نَفَقَتُهُمْ شَرْعًا فَرْضًا لِلَّهِ تَعَالَى
NAWAITU AN UKHRIJA ZAKAATAL FITHRI ‘AN NAFSII WA ‘AMMAN TALZAMUNI NAFAQOTUHUM SYAR'AN FARDHON LILLAAHI TA’AALA
Artinya: Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku dan orang-orang yang wajib padaku menafkahi mereka menurut syara', fardhu karena Allah Ta’ala
NAWAITU AN UKHRIJA ZAKAATAL FITHRI ‘AN NAFSII WA ‘AMMAN TALZAMUNI NAFAQOTUHUM SYAR'AN FARDHON LILLAAHI TA’AALA
Artinya: Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku dan orang-orang yang wajib padaku menafkahi mereka menurut syara', fardhu karena Allah Ta’ala
DOA MENERIMA ZAKAT, INFAQ DAN
SHODAQOH
آجَرَكَ اللهُ فِيْمَا أَعْطَيْتَ وَبَارَكَ فِيْمَا
أَبْقَيْتَ وَجَعَلَهُ لَكَ طَهُوْرًا
AAJAROKALLOOHU FIIMAA A’THOYTA WA BAAROKA FIIMAA ABQOYTA WA JA’ALAHU LAKA THOHUURON
Artinya : Semoga Allah memberikan ganjaran pahala terhadap apa yang telah engkau berikan dan semoga Allah memberikan keberkahan terhadap harta yang engkau sisakan dan semoga Allah menjadikannya sebagai pensuci bagi engkau
AAJAROKALLOOHU FIIMAA A’THOYTA WA BAAROKA FIIMAA ABQOYTA WA JA’ALAHU LAKA THOHUURON
Artinya : Semoga Allah memberikan ganjaran pahala terhadap apa yang telah engkau berikan dan semoga Allah memberikan keberkahan terhadap harta yang engkau sisakan dan semoga Allah menjadikannya sebagai pensuci bagi engkau
3.
Tata cara zakat
Tata cara dalam membayar zakat
fitrah adalah sebesar satu sha' (1 sha'=4 mud, 1 mud=675 gr). Perhitungan
tersebut jika di implementasikan dalam bentuk yang lebih general lagi kira-kira
setara dengan 3,5 liter atau 2.7 kg makanan pokok (tepung, kurma, gandum,
aqith) atau yang biasa dikonsumsi di daerah bersangkutan (Mazhab syafi'i dan
Maliki). Zakat Fitrah jg bisa menggunakan Uang untuk mengganti Bahan Makanan
Pokok tersebut
Sebagai contoh jika di Indonesia
sebagian besar penduduknya mengkonsumsi beras maka zakat bisa dibayarkan dalam
bentuk beras. Zakat juga bisa dilakukan dalam bentuk uang yang setara dengan
besaran harga beras dikalikan dengan jumlah berat beras yang wajib dibayarkan.
A. Syarat Wajib Zakat Fitrah
Sedangkan untuk Syarat Wajib Membayar, Mengeluarkan
dan Memberikan Zakat Fitrah di Ajaran Agama Islam sendiri meliputi Islam atau
Seorang Muslim, Merdeka yg berarti bukan budak dan Syarat Zakat Fitrah terakhir
ialah mampu atau memiliki persediaan makanan dan harta yg cukup untuk kebutuhan
sehari – hari. Kemudian untuk Orang Yang Berhak Menerima Zakat dibagi menjadi 8
Golongan seperti yg terdapat di Surat At Taubah Ayat 60 yg berbunyi :
1- Muslim
Sesuai dengan hadist dari Ibnu
Umra ra “Rasulullah saw mewajibkan zakat fitrah di bulan Ramadan kepada
setiap orang muslim, laki laki atau perempuan, merdeka atau hamba sahaya
(budak), yaitu satu sha’ kurma atau gandum.” (HR Bukhari Muslim).
2- Merdeka
Zakat tidak wajib bagi hamba
sahaya (budak) kecuali zakat fitrah wajib dikeluarkan dan yang mengeluarkannya
adalah majikanya. Karena ia termasuk orang yang wajib dinafkahi
Dari Abu Hurairah ra, Rasulallah
saw bersabda: ”Tidak wajib zakat bagi hamba sahaya (budak), kecuali zakat
fitrah” (HR Muslim)
3- Mampu
Orang mampu adalah orang yang
memiliki harta lebih dari kebutuhan, yaitu memiliki nafkah atau belanja
bagi dirinya dan orang yang wajib dinafkahi pada hari raya dan malam harinya.
Maka ia wajib mengeluarkan zakat fitrah untuk diri dan keluarganya yang menjadi
tanggunganya. Karena kebutuhan peribadi dan keluarganya lebih penting dan harus
didahulukan
Rasulallah saw bersabda:
“Mulailah dari dirimu. Maka nafkahilah dirimu. Apabila ada kelebihan, maka
peruntukkanlah bagi keluargamu. Apabila masih ada sisa kelebihan (setelah
memberikan nafkah) terhadap keluargamu, maka peruntukkanlah bagi kerabat
dekatmu.” (HR. Bukhari Muslim).
Zakat fitrah harus berupa makanan
pokok yang dimakan penduduk setempat, dan yang dikeluarkan harus layak dimakan,
bukan yang jelek. wajib dikeluarkan bagi setiap muslim sebanyak ukuran satu
sha’ yaitu kurang lebih antara 2.75 kg sampai 3 kg (3.5 liter) dibagikan
kepada fakir miskin, seusai dengan hadist yang diriwatkan dari Ibnu Umar ra
tersebut diatas dan harus disertai dengan niat.
Syarat-syarat yang berkenaan
dengan harta benda yang wajib dikeluarkan zakatnya.
Yang pertama ialah Kepemilikan
harta tersebut secara penuh.(tidak ada campur tangan orang lain).
Maksudnya ialah , penguasaan
seseorang terhadap sebuah harta kekayaan secara sempurna, sehingga
bisa menggunakannya secara khusus(di gunakan secara seenaknya ). Atau harta
benda itu milik individu dan tidak berkaitan dengan hak orang lain(personal).
Karena Allah Ta’ala mewajibkan zakat ketika harta itu sudah dinisbatkan kepada
pemiliknya. sebagaimana firman Allah Ta’ala:
خُذْ مِنْ أَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِمْ بِهَا
“Ambillah zakat dari sebagian
harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka”
(At-Taubah: 103).
Karena itulah zakat tidak
diambil dari harta yang tidak ada pemiliknya secara definitif. Seperti al-fa’i
(harta yang diperoleh dari orang kafir tanpa perang), ghanimah (harta rampasan
perang), aset negara, kepemilikan umum, dan wakaf khairi.
kepada pemiliknya yang
sah(pemilik awal). Jika tidak ditemukan pemiliknya, maka ia wajib menyalurkan
semua hartanya untuk kepentingan kaum muslimin(islam,), tanpa ada satu pun niat
bersedekah atau mengharap pahala darinyaAllah SWT. Karena Allah SWT adalah Dzat
yang Maha baik, sebagaimana Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam bersabda:
إِنَّ اللَّهَ طَيِّبٌ لاَ يَقْبَلُ إِلاَّ طَيِّبًا
“Sesungguhnya Allah itu Maha Baik,
dan tidak menerima kecuali yang baik-baik saja (dari amalan para hamba-Nya,
pent).” (HR. Muslim II/703 no.1015).
Sedangkan persoalan utang
piutang, yang masih ada harapan untuk kembali, maka pemilik
harta tersebut harus mengeluarkan zakatnya setiap tahun. Namun jika
iatidak ada harapan kembali, karena orang yang berhutang mengalami kesulitan
dalam pelunasan hutangnya atau karena sebab lainnya, maka pemilik piutang
hanya berkewajiban zakat pada saat hutang itu dikembalikan dan hanya zakat untuk
satu tahun saja meskipun telah lewat beberapa tahun. (Lihat Dalil Al-Irsyaadaat
Li Hisab Zakati Asy-Syarikaat, hal.24).
Yang kedua ialah Termasuk harta
yang berkembang.
Maksudnya, ialah semua harta yang
wajib dikeluarkan zakatnya harus berupa harta yang berkembang aktif, atau
siap unutk berkembang, yaitu harta yang lazimnya memberi keuntungan dan
manfaat kepada pemiliknya. Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam Bersabda:
لَيْسَ عَلَى الْمُسْلِمِ صَدَقَةٌ فِى عَبْدِهِ وَلاَ فَرَسِهِ
“Seorang muslim tidak wajib
mengeluarkan zakat pada budak dan kudanya.” (HR. Bukhari II/532
Serta yang terahkir ialah
Nishob harta itu sudah lebih dari kebutuhan pokok pemiliknya.
Yang dimaksud kebutuhan pokok di
ialah suatu kebutuhan yang jika tidak terpenuhi ia akan mengalami
kesulitan, kebinasaan atau bahkan kematian. Seperti makan, minum, pakaian,
tempat tinggal, alat kerja, alat perang, dan bayar hutang. Jika ia memiliki
harta dan dibutuhkan untuk keperluan ini, maka ia tidak wajib zakat. Seperti
yang disebutkan dalam firman Allah Ta’ala:
وَيَسْأَلُونَكَ مَاذَا يُنْفِقُونَ قُلِ الْعَفْوَ
“Dan mereka bertanya kepadamu apa
yang mereka nafkahkan. Katakanlah: ‘Yang lebih dari keperluan.” (QS.
Al-Baqarah: 219).
Yang dimaksud Al-afwu dalam ayat
di atas adalah yang lebih dari kebutuhan keluarga, seperti yang ditafsirkan
oleh Ibnu Abbas dan kebanyakan ulama tafsir. (Lihat Tafsir Ibnu Katsir pada
ayat tersebut). Kebutuhan dasar itu mencakup kebutuhan pribadi dan yang menjadi
tanggung jawabnya seperti isteri, anak, orang tua, kerabat yang dibiayai. Nabi
Shallallahu ‘Alaihi Wasallam bersabda:
خَيْرُ الصَّدَقَةِ مَا كَانَ عَنْ ظَهْرِ غِنًى
“Sebaik-baik sedekah (zakat) ialah
yang dikeluarkan dari apa yang telah melebihi kebutuhan pokok.” (HR. Bukhari
II/518 no. 1360, dan Muslim II/717 no.1034.
Dalam hal ini para ulama telah
sepakat bahwa apabila hutangnya tidak mengurangi nishob, maka ia berkewajiban
mengeluarkan zakat pada semua harta kekayaannya yang telah mencapai nishob,
baik emas, perak, perdagangan, hewan ternak maupun hasil pertanian.
Adapun jika hutangnya
menggugurkan atau mengurangi nishob, maka telah terjadi silang pendapat
diantara mereka. Namun pendapat yang nampak rajih (kuat) menurut kami adalah
pendapat yang menyatakan bahwa hutang tidak menghalangi seseorang dari
kewajibannya mengeluarkan zakat. Ini adalah pendapat imam Syafi’i (pendapat
terakhir beliau), sebagian ulama pengikut madzhab Syafi’i, imam Ahmad (dalam
satu pendapat beliau), madzhab zhahiri, dan merupakan pendapat yang dipegangi
oleh syaikh Abdul Aziz bin Baz dan syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin. Di
antara alasan-alasan mereka adalah sebagai berikut:
(1) Keumuman dalil-dalil yang
mewajibkan zakat pada harta, diantaranya firman Allah Ta’la:
خُذْ مِنْ أَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِمْ بِهَا
“Ambillah zakat dari sebagian
harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka.” (QS.
At-Taubah: 103)
(2) Tidak ada satu dalil pun dari
Al-Qur’an, As-Sunnah maupun Ijma’ para ulama yang menggugurkan kewajiban zakat
pada harta yang diperoleh dari hutang.
(3) Tidak ada satu riwayat pun
yang menunjukkan bahwa para amil zakat di zaman Nabi yang bertugas memungut
zakat bertanya kepada pemilik harta yang telah mencapai nishob, apakah ia
mempunyai hutang atau tidak. Demikian pula Nabi tidak pernah memerintahkan
mereka agar menanyakan hal itu, padahal kebanyakan para petani di zaman itu
terbiasa berhutang (pinjam modal) dalam tempo satu atau dua tahun.
(4) Bahwa zakat merupakan
kewajiban pada harta, sebagaimana dalam wasiat Nabi kepada
Bentuk Zakat Fitrah itu sendiri dapat berupa
makanan pokok seperti beras, gandum, keju dan makanan pokok lain atau berupa
Uang sebesar bahan Pokok tersebut. Berapa Besar Zakat Fitrah ?? Zakat Fitrah
yang wajib dibayar oleh 1 orang adalah 2,5kg makanan pokok.
Saat yang Tepat untuk Membayar Zakat Fitrah
Waktu yang sangat tepat adalah mulai dari terbit fajar pada hari idul fitri hingga dekat waktu pelaksanaan sholat ied.
Waktu yang diperbolehkan berzakat yaitu satu atau dua hari sebelum ied.
Waktu yang sangat tepat adalah mulai dari terbit fajar pada hari idul fitri hingga dekat waktu pelaksanaan sholat ied.
Waktu yang diperbolehkan berzakat yaitu satu atau dua hari sebelum ied.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar