1.
Pengertian
Zakat Fitrah adalah zakat yang dikeluarkan pada
bulan Ramadhan atau bulan puasa yang dibayarkan paling lambat sebelum kaum
muslim selesai menunaikan ibadah sunah Shalat Idul Fitri. Dan apabila
pelaksanaan zakat dilakukan setelah melewati batas tersebut, maka zakat
tersebut bukan lagi masuk kedalam kategori zakat, akan tetapi berupa sedekah
biasa. Salah satu hadist yang memperkuat hal tersebut adalah:
"Bahwa Rasulullah
memerintahkan agar zakat fitrah diberikan sebelum orang-orang Islam pergi untuk
menunaikan ibadah shalat Idul Fitri (Shalat Ied). (Hadist Shahih Muslim
1645)"
2.
NIAT ZAKAT FITRAH UNTUK DIRI
SENDIRI
نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ زَكَاةَ الْفِطْرِ عَنْ
نَفْسِي فَرْضًا لِلَّهِ تَعَالَى
NAWAITU AN UKHRIJA ZAKAATAL FITHRI ‘AN NAFSII FARDHON LILLAAHI TA’AALA
Artinya: Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku sendiri, fardhu karena Allah Ta’ala
NAWAITU AN UKHRIJA ZAKAATAL FITHRI ‘AN NAFSII FARDHON LILLAAHI TA’AALA
Artinya: Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku sendiri, fardhu karena Allah Ta’ala